Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut

Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut
Gubernur, Wagub, Sekda, Masih Terima Upah Pungut
Pernyataan ini menanggapi Nurdin Lubis yang pada Selasa (18/12) lalu mengatakan, insentif gubernur dan wakil gubernur serta Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) ternyata tidak ada. Hingga kini, gubernur dan wakil gubernur hanya menerima gaji pokok serta tunjangan keluarga serta biaya operasional.

“Saya pastikan insentif atas pajak daerah dan retribusi daerah tidak ada untuk gubernur Sumatera Utara dan wakil gubernur Sumatera Utara serta Sekda Sumut sejak awal 2011 lalu,” kata Nurdin Lubis.

Mantan Kepala Inspektorat Sumut itu menyebutkan, insentif atas pungutan pajak daerah hanya diberikan kepada instansi yang melakukan pungutan. Di Pemprovsu hanya melakukan pungutan pajak daerah yakni Dinas Pendapatan.

“Jadi hanya Kepala Dinas Pendapatan serta pegawainya saja yang mendapatkan upah pungut, Sekda, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak mendapatkan,”ujarnya.

JAKARTA - Pernyataan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Nurdin Lubis yang menyebut gubernur, wakil gubernur, dan sekdaprov sudah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News