Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah

Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau

Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah
Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah
Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik Muhammad Dunir menyampaikan ia siap "pasang badan" untuk menerima penyerahan "uang lelah" itu dan meminta bertemu untuk membicarakan kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.

Setelah pembicaraan telepon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya menerima "uang lelah" itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal agar penyerahan "uang lelah" dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.

karena uang belum terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan penyerahan uang dari PT Adhi Karya dan dijawab Satria Hendri uang telah tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.

Terdakwa Eka setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900 juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal menyruh Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis

penyerahan tersebut.

PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News