Gubsu dan Cawagub Sumut Terseret Korupsi Massal Anggota DPRD

Gubsu dan Cawagub Sumut Terseret Korupsi Massal Anggota DPRD
Musa Rajekshah. Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Setelah memeriksa ke-38 anggota DPRD Sumut periode tersebut, kini giliran Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah alias Ijeck yang diperiksa KPK.

Keduanya, hari ini (Sabtu, 21/4) juga menjalani pemeriksaan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, keduanya diperiksa sejak pukul 10.00 WIB di Mako Brimob Polda Sumut.

"Benar hari ini tim memeriksa Tengku Erry Nuradi, Gubernur Sumut dan‎ Ijeck Shah sebagai saksi," kata Febri saat dikonfirmasi seperti dilansir RMOL.co (Jawa Pos Group) hari ini.

Keduanya diperiksa untuk 38 anggota DPRD periode periode 2009-2014 dan 2014-2019. Puluhan legislator itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari ‎ Gatot Pujo Nugroho saat masih menjabat sebagai Gubernur Sumut.

Saat itu Tengku Erry yang merupakan politikus Partai NasDem menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumut.

"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," ujar Febri.‎

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News