Gudang Produksi Miras Ilegal Digerebek

Gudang Produksi Miras Ilegal Digerebek
Puluhan drum berisi ribuan liter minuman keras ilegal yang disita oleh Bea Cukai Malang, di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Foto: ANTARA/HO-Bea Cukai Malang

jpnn.com, MALANG - Gudang produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, digerebek petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang.

Dari gudang produksi miras tersebut, petugas menyita 6.450 liter miras dan dua alat produksi.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Malang Beni Sutono, Jumat.

Beni menjelaskan, miras ilegal yang diproduksi di Dusun Bantur, Kecamatan Bantur, tersebut biasanya dikenal dengan sebutan trobas, yakni sejenis minuman keras yang berasal dari fermentasi tape ketan.

Menurut Beni, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga bangunan yang ternyata memproduksi barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol.

Pada bangunan pertama, petugas Bea Cukai Malang mendapati sebanyak 50 drum minuman beralkohol yang masing-masing berisi 70 liter. Selain itu, juga didapati 19 jerigen, berisi masing-masing 30 liter.

Kemudian, pada bangunan kedua, ada 19 drum yang masing-masing berisi 70 liter dan satu unit alat produksi. Terakhir, ada 15 drum yang berisi 70 liter minuman keras ilegal, dan satu unit alat produksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp129 juta," ujar Beni. (antara/jpnn)

Petugas Bea dan Cukai Malang menyita 6.450 liter miras dan dua alat produksi dari gudang miras ilegal.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News