Gudang Solar Oplosan Meledak di Muara Enim, Pemilik Langsung Diciduk
Jumat, 28 April 2023 – 18:21 WIB
Adapun bahan baku solar oplosan tersebut berasal dari solar hasil sulingan minyak mentah di Kabupaten Musi Banyuasin yang kemudian dicampur dengan solar produksi pemerintah.
Selain mengamankan pelaku, katanya, kepolisian menyita barang bukti sebanyak delapan jenis mesin pompa air, puluhan drum besi, dan "tedmod" fiber, dua unit tangki modifikasi, dan satu tangki mobil yang terbakar di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)
Polres Muara Enim membekuk seorang pemilik gudang solar oplosan yang sempat meledak pada Kamis kemarin.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Jelang WWF 2024, Pertamina Patra Niaga Memastikan Pasokan Energi di Bali Aman
- Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan BBM di Wilayah Terdampak Banjir Bandang Sumbar
- Pertamina Sebut Pertamax Green 95 Bukan untuk Menggantikan Pertalite
- Pertamina Patra Niaga Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar