Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen Angkat Sengketa Fahri Hamzah Vs PKS
Rabu, 24 Maret 2021 – 13:51 WIB
Menanggapi hal itu, Hakim Buyung Dwikora yang memimpin persidangan menilai gugatan Jhoni Allen bukan perkara perdata biasa, tetapi sudah masuk domain Undang-Undang Partai Politik.
Sebab, gugatan itu terkait keputusan AHY Cs memecat Jhoni Allen dari PD. "Jadi, perkara ini masuk ke sengketa partai politik," ucapnya.
Majelis hakim juga berpendapat tidak perlu ada tahapan mediasi dan meminta kuasa hukum Jhoni Allen membacakan gugatan.
"Langsung baca gugatan," ucap Buyung kepada kuasa hukum Jhoni Allen.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kuasa hukum Jhoni Allen Marbun meminta majelis hakim PN Jakpus mengadili gugatan terhadap AHY Cs menggunakan hukum perdata biasa.
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Jazuli: Keputusan PKS Berada di Koalisi atau Oposisi Bukan Selera Personal
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan