Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Gugat DPR dan Jokowi, AMAN Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat terhadap Presiden dan DPR RI, Kamis (14/3/2024). Foto: Adil/jpnn

Menurutnya, masa jabatan DPR yang masih tersisa 7 bulan ini sangat cukup untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat.

Apalagi, dalam debat cawapres Januari lalu, terungkap bahwa telah terjadi perampasan 8,5 juta hektare wilayah adat yang mengakibatkan 678 kasus kriminalisasi dalam 10 tahun terakhir.

"Gibran juga mengatakan pemerintah sedang mendorong. Suara gibran kan mewakili Jokowi. Jadi kalau itu serius sebelum dilantik seharusnya juga bisa," kata dia kepada wartawan di sela-sela sidang.

"Permasalahan di DPR kan ini dua fraksi terbesar menolak terang-terangan, yaitu PDIP dan Golkar. Sekarang RUU itu masih di meja pimpinan (DPR) Ibu Puan," tambah dia.

Rukka mengatakan, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas secara sangat luas. Didiskusikan mulai dari kampung-kampung, pertemuan-pertemuan organisasi masyarakat adat, masyarakat sipil hingga akademisi.

Aspirasi masyarakat adat pun tetap sama dengan saat RUU ini pertama kali diajukan 15 tahun lalu.

"Kalau dilihat dari seluruh UU yang lahir di Indonesia, ini yang paling banyak dibicarakan di publik dan paling panjang dibicarakan, tapi sampai saat ini masih tertahan di meja ketua Ketua DPR Ibu Puan Maharani," pungkas Rukka. (dil/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

PTUN Jakarta kembali menggelar sidang gugatan masyarakat adat terhadap Presiden dan DPR RI, Kamis (14/3)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News