Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Para Ibu Ini Hanya Ingin Hak Anak-anaknya Terpenuhi Melalui Ganja Medis
Nafiah Murhayanti ingat betul, saat melahirkan Keynan sebelas tahun yang lalu. Bayinya tidak spontan menangis seperti kebanyakan bayi baru lahir lainnya.
Keynan lahir prematur, satu bulan lebih awal dari hitungan normal kelahiran, dengan berat badan rendah.
“Tapi ia lahir sehat, semua organ tubuhnya lengkap dan utuh,” tutur Novi, panggilan akrab Nafiah kepada ABC Indonesia.
Setelah dua minggu dirawat, berat badan Keynan sudah bertambah dan diperbolehkan pulang ke rumah.
Tapi setibanya di rumah, Novi mengatakan Keynan sangat sering menangis, meski awalnya ia merasa kemungkinan besar karena kepanasan sehingga memerlukan penyejuk ruangan.
“Dari 24 jam, mungkin totalnya hanya tiga atau empat jam dia tidak menangis,” kata Novi yang kemudian merasa ada sesuatu yang tidak biasa dengan anaknya.
Kekhawatiran Novi terjawab saat membawa Keynan ke dokter setelah berusia empat puluh hari.
Keynan mengidap cerebral palsy atau lumpuh otak.
Tiga orang ibu bersama dengan sejumlah organisasi memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi RI
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik