Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril
Selasa, 17 April 2012 – 18:31 WIB
Ditegaskannya, idealnya PT secara nasional cukup 1,03 persen saja.“Ini kan negara kepulauan dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelas Denny.
Baca Juga:
Karenanya Deny berharap MK bisa mengabulkan gugatan atas UU Pemilu. “Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu,” katanya.
Dua hal yang digugat yakni Pasal 8 terkait masalah verifikasi. “Karena kita punya hak yang sama, UU pemilu kemarin kan yang sudah mengikut pemilu adalah peserta pemilu yang akan datang,” katanya.
Kemudian pasal 208 mengenai PT yang berlaku secara nasional. "PDS memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan siap menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan
- PDIP Berpeluang Usung Seno di Pilgub DKI Jakarta