Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril

Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril
Gugat UU Pemilu, Partai Gurem Gandeng Yusril
 Ditegaskannya, idealnya  PT secara nasional cukup 1,03 persen saja.“Ini kan negara kepulauan  dengan penyebaran penduduk yang tidak merata, dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” jelas Denny.

Karenanya Deny berharap MK bisa mengabulkan gugatan atas UU Pemilu. “Kalau gugatan kita lolos tentunya kita siap akan menjadi peserta pemilu,” katanya.

Dua hal yang digugat yakni Pasal 8 terkait masalah verifikasi. “Karena kita punya hak yang sama, UU pemilu kemarin kan yang sudah mengikut pemilu adalah peserta pemilu yang akan datang,” katanya.

Kemudian pasal 208 mengenai PT yang berlaku secara nasional. "PDS memiliki kursi yang jelas di Suimatera Utara, Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, dan bahkan di Jakarta suara kita sama dengan Partai PAN, " ujarnya. (boy/jpnn)

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara yang juga bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yusril Ihza Mahendra, dikabarkan siap menjadi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News