Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil

Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK Soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Mustahil
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

Margario menjelaskan di dalam undang-undang pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang atau pemilu ulang. Sebab kalau itu dilakukan harus kembali mulai dari awal. Mulai dari jadwal atau tahapan pemilu, menyiapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), daftar capres-cawapres, cetak suara ulang dan sebagainya.

“Nah, pemilu coblos ulang itu misalnya pada mau masuk ke TPS ada administrasi kotak suara ternyata surat suara itu sudah tercoblos atau terjadi intimidasi di sekitar TPS dan sejenisnya yang diatur dalam undang-undang. Kalau syarat-syarat itu ada baru bisa dilakukan pemungutan suara ulang,” urainya.

Namun, bukan pilpres ulang karena kalau pilpres atau pemilu ulang Anda harus start seluruhnya dari awal, dari DPT baru, capres-cawapres, bikin surat suara baru segala macam baru. Kalau bikin pemilu ulang siapa yang mau kasih duit? Kapan itu dilakukan dan seterusnya dan seterusnya. Dan, yang paling pokok permintaan pemilu ulang itu tidak ada di dalam undang-undang,” sambung Margarito.

Selain itu, Margarito menyinggung soal bukti-bukti yang akan dibawa ke MK oleh para penggugat secara umum diprediksi akan mudah dipatahkan oleh kubu lawan.

Margarito mencontohkan tuduhan adannya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang diduga melibatkan para penjabat kepala daerah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan tuduhan yang sangat lemah.

“Kalau saya mengatakan secara umum bahwa kalau dilihat sejauh ini misalnya mengatakan aparatur negara pengangkatan penjabat-penjabat bupati, wali kota dan yang lain-lain menurut saya itu juga tidak beralasan. Arrgumentasi itu tidak beralasan walaupun toh didukung dengan bukti surat, pasti surat itu tidak bernilai untuk meyakinkan hakim bahwa kecurangan presiden atau campur tangan orang-orang ini dan dengan demikian dapat diputuskan terjadi pelanggaran terstruktur, tersistematis itu pasti tidak terbukti,” paparnya.

Sebab Margarito menyatakan pengangkatan para penjabat itu sudah sesuai dengan amanat undang-undang agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di daerah.

“Karena pengangkatan penjabat itu kan merupakan akibat hukum karena selesainya jabatan para gubernur dan bupati serta wali kota itu kan jadi harus diisi karena pemerintahan tidak boleh kosong, jadi harus diisi,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyampaikan gugatan yang dilayangkan tim hukum baik dari kubu calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News