Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK

Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

Sebelumnya Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo - Sandi karena karena bukti-bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.

BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan

Terpisah, Andre Rosiade selaku juru bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. “Kami sudah berusaha, tetapi MA memutus lain, mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.

Namun, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandi tak terlalu fokus pada gugatan terhadap BAwaslu di MA. Sebab, saat ini fokus BPN Prabowo - Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Andre mengharapkan MK membuat keputusan yang adil. “Kami fokus di MK saja,” jelas Andre.(jawapos.com/jpc)


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News