Gugatan BPN Prabowo - Sandi Kandas di MA Jelang Pembacaan Putusan MK
Sebelumnya Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif. Bawaslu menolak permohonan BPN Prabowo - Sandi karena karena bukti-bukti yang diajukan tak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Analisis Mantan Ketua MK: Berbagai Bukti Gugatan Prabowo - Sandi Tak Meyakinkan
Terpisah, Andre Rosiade selaku juru bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan, pihaknya menghormati putusan MA. “Kami sudah berusaha, tetapi MA memutus lain, mau enggak mau kami harus menghormati,” ucap Andre.
Namun, politikus Gerindra ini mengatakan bahwa BPN Prabowo - Sandi tak terlalu fokus pada gugatan terhadap BAwaslu di MA. Sebab, saat ini fokus BPN Prabowo - Sandi pada sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Andre mengharapkan MK membuat keputusan yang adil. “Kami fokus di MK saja,” jelas Andre.(jawapos.com/jpc)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pilpres 2019.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Singgung Putusan Nomor 90, Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pemilu ke MK
- Polisi Dituduh Cawe-Cawe Sirekap Pemilu, AKBP Dwi Bilang Begini
- 5 Anggota Fraksi PKB Sudah Menandatangani Surat Pengajuan Hak Angket
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Konon PPP Tak Pernah Terima Godaan Agar Jangan Mendukung Hak Angket
- Luluk PKB: Ada Capres yang Bilang Demokrasi Mahal, akan Dibongkar dalam Hak Angket