Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim

Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim
KEADILAN - Kristiono dan putrinya, Indah Kusuma Ningrum, di rumah mereka di kawasan Depok Maharaja, Jawa Barat, Minggu (29/11) kemarin. Foto: Fedrik Tarigan/Indo Pos.
Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok. Padahal, Indah dikenal siswa berprestasi di sekolahnya. Karena itu, dia terharu saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan pemerintah.

Laporan TITIK ANDRIYANI, Jakarta

KRISTIONO
tak kuasa menahan air mata karena terharu saat mendengar Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan menolak kasasi Unas yang diajukan pemerintah. Maklum, putusan MA itu adalah kali kesekian dari apa yang diperjuangkan tiga tahun ini. Secercah harapan pun muncul kembali.

Sejak 2006, Kristiono selalu didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun), dan Education Forum (EF) untuk menggugat pemerintah agar Unas tidak dijadikan syarat penentu kelulusan.

Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News