Gugatan Ditolak, Kubu Habib Rizieq Pengin Rombak Sistem Praperadilan
Rabu, 17 Maret 2021 – 19:30 WIB

Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah saat memberikan keterangan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Hanya saja, advokad kondang itu belum bisa memastikan kapan mengajukan JR itu.
Namun, dia hanya menyebut, paling lambat pekan depan. "Secepatnya. Mungkin Minggu depan kami daftar," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan upaya hukum usai gugatan praperadilan dinyatakan gugur di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya