Gugatan Ditolak MK, Warga Keerom Ancam Pindah Negara
Jumat, 29 Oktober 2010 – 03:00 WIB
Untuk diketahui, pada persidangan yang digelar Kamis (28/10), MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Celcius Watae-Marsudi. Putusan MK itu tertuang dalam amar putusan Nomor 180/PHPU.D-VIII/2010.
Baca Juga:
Sebag aimana diketahui, Celcius dalam permohonannya mendalilkan pasangan calon bupati Yusuf Wally menderita sakit stroke. Namun KPUD Keerom ternyata meloloskan Yusuf. Belakangan keputusan KPUD Keerom itu dianggap kubu Celcius-Marsudi sebagai bentuk pelanggaran yang menciderai konstitusi.
Karenanya, kubu Celcius-Marsudi menuding keikutsertaan pasangan Yusuf Wally-Muh Markum nya pada Pemilukada Keerom sudah cacat hukum. Namun oleh MK, permohonan Celcius ditolak dan tetap mengukuhkan kemenangan Yusuf Wally yang berpasangan Muh Markum. (awa/jpnn)
JAKARTA - Pendukung pasangan Calon Bupati Keerom, Celcius-Marsudi kecewa dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman