Gugatan Gus Dur Salah Alamat

Gugatan Gus Dur Salah Alamat
Gugatan Gus Dur Salah Alamat
JAKARTA—Gugatan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menkum HAM, dan Presiden SBY dianggap salah alamat. Bahkan gugatan tersebut justru memperluas persoalan akibat konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)."Gugatan itu justru semakin memperluas persoalan dan bisa dikatakan hanya menambah jumlah musuh saja," kata Ketua Lakum HAM DPP PKB Ikhsan Abdullah Selasa (9/9) kemarin.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Gus Dur mengajukan gugatan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain tiga institusi Negara tersebut, Ketua Umum Dewan Tanfidz A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy juga masuk daftar tergugat. Berkas gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor 313/PDT.G/2008/PNJKTPST.

Menurut Ikhsan, dengan mengajukan gugatan ke tiga institusi Negara itu, secara tidak langsung Gus Dur telah memperluas area konflik dari yang tadinya bersifat internal menjadi eksternal. "Gugatan Gus Dur itu sangat melebar dan tidak fokus," imbuh dia. Ikhsan mencontohkan gugatan kepada Presiden SBY. Sebagai kepala Negara, SBY tidak bisa digugat. Ia baru bisa digugat sebagai individu atau kepala pemerintahan. "Itupun harus dengan dasar hukum yang kuat.

Selain tidak fokus, dari perspektif hukum, gugatan Gus Dur itu juga terkesan tergesa-gesa dan dasar hukumnya lemah. Ikhsan memprediksi, gugatan tersebut akan sangat mudah dipatahkan di depan pengadilan. "Mungkin di tingkat eksepsi saja (gugatannya) sudah jatuh," ujar Ikhsan.Masih menurut Ikhsan, Keputusan Mahkamah Agung terkait persoalan internal PKB sudah tegas bahwa PKB yang diakui sebagai peserta Pemilu 2009 adalah PKB yang dipimpin Ketua Umum A Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy. "UU No. 10/2009 juga memperkuat posisi Ketua Umum dan Sekjen sebagai pihak yang sah dalam mengajukan daftar caleg," tegas dia.Gugatan Gus Dur, kata Ikhsan, justru bisa dicurigai sebagai upaya untuk menggagalkan PKB sebagai peserta Pemilu. Bahkan, lebih jauh, bisa dianggap menghambat proses penyelenggaraan Pemilu 2009. (aj/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Pemimpin Indonesia Pemalas

JAKARTA—Gugatan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menkum HAM, dan Presiden SBY dianggap salah alamat. Bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News