Gugatan Ihsan Ditolak MA, Ketum Forkabi yang Sah Buka Pintu Rekonsiliasi

Gugatan Ihsan Ditolak MA, Ketum Forkabi yang Sah Buka Pintu Rekonsiliasi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch. Ihsan yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan Kemenkumham mengenai Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni. Ilustrasi Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Moch. Ihsan yang menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly terkait Surat Keputusan Kemenkumham mengenai Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di bawah kepemimpinan Abdul Ghoni.

Abdul Ghoni pun membuka ruang rekonsiliasi agar Ihsan mau kembali membesarkan organisasi tersebut.

“Amar putusan: tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari salinan putusan MA, Rabu (21/12).

Pada Rabu (21/12), Penitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Jakarta, berdasar perintah Ketua PTUN Jakarta, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Mohammad Ihsan.

Adapun, surat pemberitahuan putusan kasasi nomor: 529 K/TUN/2022 tercatat pada 20 Oktober 2022.

“Menghukum pemohon kasasi membayar perkara biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah uang Rp 500 ribu,” demikian bunyi putusan tersebut.

Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni membuka tangan agar Ihsan bergabung ke Forkabi yang sah.

“Kami membuka lebar kepada saudara kami Mochammad Ihsan untuk bergabung dengan Forkabi yang sah secara hukum. Ayo, sambung silaturahmi demi kemajuan Betawi,” ucap Ghoni dalam keterangannya, Jumat (23/12).

Ketua Umum Forkabi Abdul Ghoni membuka tangan agar Ihsan bergabung ke Forkabi yang sah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News