Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Kamis, 07 Maret 2013 – 06:48 WIB
Selain itu harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Harus mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan selanjutnya mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Palti menerjemahkan pasal itu tidak bedanya sebagai upaya penyerahan wewenang izin pendirian rumah ibadah kepada warga sipil. Akibatnya, kata dia, terjadi kesulitan dalam praktiknya di lapangan bagi agama tertentu yang ingin mendirikan rumah ibadat di satu lokasi tertentu.
Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan terkait hal ini pihaknya sedang memelajari terutama dari beberapa kasus yang belakangan terjadi. Setidaknya sudah ada empat poin utama yang akan dikaji.
Pertama, akan dicari payung kebijakan yang menaungi masalah kehidupan beragama di indonesia. "Ada usul Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) atau Undang Undang, tapi itu harus dipelajari lagi," ujarnya ditemui di kantornya, kemarin.
JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri
BERITA TERKAIT
- Jelang Rakor Transmigrasi 2024, Kemendes PDTT Imbau Pemda Tuntaskan RPJMN 2020-2024
- Wamenaker Afriansyah: KKIN Ajang Bagi Para Instruktur untuk Tingkatkan Kompetensi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS