Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Kamis, 07 Maret 2013 – 06:48 WIB

Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Selain itu harus mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Harus mendapatkan rekomendasi tertulis kepala kantor Departemen Agama kabupaten/kota, dan selanjutnya mendapatkan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
Palti menerjemahkan pasal itu tidak bedanya sebagai upaya penyerahan wewenang izin pendirian rumah ibadah kepada warga sipil. Akibatnya, kata dia, terjadi kesulitan dalam praktiknya di lapangan bagi agama tertentu yang ingin mendirikan rumah ibadat di satu lokasi tertentu.
Ketua Komnas HAM, Otto Syamsuddin Ishak, mengatakan terkait hal ini pihaknya sedang memelajari terutama dari beberapa kasus yang belakangan terjadi. Setidaknya sudah ada empat poin utama yang akan dikaji.
Pertama, akan dicari payung kebijakan yang menaungi masalah kehidupan beragama di indonesia. "Ada usul Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang) atau Undang Undang, tapi itu harus dipelajari lagi," ujarnya ditemui di kantornya, kemarin.
JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025