Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak

Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
Gugatan Izin Rumah Ibadah Ditolak
JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006. Upaya konstitutional akan tetap dilakukan meskipun sempat mendapat penolakan.

      

Koordinator Nasional SKP KBB, Pdt Palti Panjaitan, mengatakan upaya konstitutional untuk dilakukan uji materi terhadap peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, itu sudah pernah diajukan agar terjadi uji materi di Mahkamah Konstitutional (MK). "Tetapi tidak diluluskan," akunya usai melakukan pengaduan ke Komnas HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan di Jakarta, Rabu (6/3).

      

Dalam peraturan tersebut menurutnya terdapat poin krusial yang dinilai fatal dan harus diperbaiki. "Dalam peraturan bersama dua menteri itu terdapat poin bahwa izin mendirikan rumah ibadah diserahkan kepada sipil. Ini fatal! Semestinya menjadi kewenangan penuh negara. Pemerintah," tegasnya.

   

Palti beranggapan seperti itu sebagai tafsir atas pasal 14 ayat 2 dari peraturan bersama dua menteri itu. Pada intinya tentang persyaratan pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

   

JAKARTA--Solidaritas Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (SKP KBB) bersikukuh terdapat kesalahan dalam Peraturan Bersama Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News