Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon). Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang. Klaim ini, karena tanpa bukti kuat, dianggap majelis hakim sebagai asumsi belaka.
Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.
Baca Juga:
Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka. Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan
BERITA TERKAIT
- Nikmati Fasilitas Fast Track, 352 JCH Kloter Pertama Embarkasi Solo Dilepas Nana Sudjana
- Tiket Festival Lampion Waisak 2024 Ludes Terjual
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Daftar Nama Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Kami Turut Berdukacita
- Banjir Melanda Tanah Datar Sumbar, 7 Warga Meninggal Dunia
- Innalillahi, 15 Orang Meninggal Dunia Akibat Banjir Bandang di Agam