Gugatan Jeneponto Ditolak MK

Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Bupati Jeneponto, Radjamilo (rambut putih) dikawal pendukung meninggalkan Kantor MK, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK. Foto Yusuf Said/JPNN
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan pemohon pasangan Sjamsuddin Zaenal-Djahini Lontang (Sejalan) seluruhnya, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto (termohon).

Amar putusan sidang perkara bernomor 38/PHPU.D-VI/2008 itu dibacakan langsung Ketua MK, Mahfud MD selaku hakim ketua, didampingi delapan anggota MK lainnya.

Majelis hakim berpandangan, sejumlah materi gugatan yang diajukan Sejalan melalui kuasa hukumnya Irwan Muin SH MH, Nurlianto SH, dan M Anwar SH, lebih banyak bersifat asumsi belaka. Soalnya, tidak diperkuat dengan bukti-bukti hukum yang jelas.

Salah satunya, klaim pemohon terhadap 35.285 pemilih yang tidak menggunakan hak pemilih sebagai suara termohon yang hilang.  Klaim ini, karena tanpa bukti kuat, dianggap majelis hakim sebagai asumsi belaka.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News