Gugatan Jeneponto Ditolak MK
Senin, 24 November 2008 – 15:57 WIB
Bupati Jeneponto, Radjamilo (rambut putih) dikawal pendukung meninggalkan Kantor MK, usai mengikuti sidang sengketa Pilkada Jeneponto di MK. Foto Yusuf Said/JPNN
Keputusan MK yang menolak gugatan Sejalan sekaligus menguatkan keputusan KPU yang menempatkan pasangan Radjamilo-Burhanudin Baso Tika sebagai sebagai peraih suara terbanyak sekaligus sebagai Bupati Jeneponto terpilih periode 2008-2013. Jabatan ini diemban Radjamilo untuk periode kedua. (ysd)
Baca Juga:
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sengketa pilkada kabupaten Jeneponto Sulsel, Senin 24 Nopember. MK menolak seluruhnya permohonan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar