Gugatan Kandas, Mantan Anggota Kopassus Cabul Segera Diproses
Selasa, 25 Juli 2017 – 09:41 WIB
Saat dipertemukan melalui sebuah diding kaca, korban yang masih berusia tujuh tahun langsung menunjuk Siswandi.
Kasatreskrim Polres Batar AKP Benito Herleandra mengatakan, gugatan itu membuktikan bahwa siapa pun boleh mengawasi kinerja kepolisian.
“Dengan ditolaknya gugatan praperadilan secara keseluruhannya ini, Polres Batara akan segera melengkapi berkas-berkas perkaranya untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” kata Benito.
Saat ini, penyidik masih tahap pertama koordinasi polres dengan kejaksaan.
“Kami dari aparatur Polres Batara menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Muara Teweh yang telah mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya,” pungkasnya. (her/cah)
Siswandi bin Maruni harus gigit jari. Gugatan pria yang mengaku mantan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI kandas di Pengadilan Negeri Muara Teweh,
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 714 PPPK Formasi 2023 Barito Utara Terima SK, Tenaga Kesehatan Paling Banyak
- Hotel Hasil TPPU Gembong Narkoba Fredy Pratama Disita Mabes Polri, Sebegini Nilainya
- 555 PPPK di Barito Utara Terima SK, Bupati Nadalsyah Berpesan Begini
- Coklit Data Pemilih: Orang Meninggal Masih Terdaftar hingga Protes soal BLT
- Insentif Guru Ditambah, Hamdalah
- Formasi PPPK 2022 Ditetapkan, Bupati Ini Singgung soal Gaji dari APBN