Gugatan Khofifah - Herman Perlu Diperbaiki
Sidang Persiapan Perdana di PTUN Surabaya

Kemarin tim kuasa hukum KarSa yang dipimpin Trimoelja D. Soerjadi pun datang. Termasuk kuasa dari pasangan Eggi Sudjana. Hanya perwakilan Bambang D.H.-Said Abdullah yang absen. Hari ini kuasa dari Bambang D.H. diminta hadir kembali. "Kami tidak menggunakan hak kami (menjadi tergugat II Intervensi)," ungkap Trimoelja yang keluar lebih dulu dari ruang sidang persiapan.
Oleh karena itu, sidang yang dipimpin hakim Oenoen Pratiwi dan Indah Mayasari tersebut dilanjutkan hanya oleh kubu penggugat dan tergugat. Selama 45 menit sidang persiapan berlangsung tertutup di ruang sidang yang sempit. Tim para pihak pun harus rela berdiri saat sidang.
Gugatan yang diajukan pada 19 Juli lalu oleh Khofifah dan Herman itu terkait dengan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim yang tidak meloloskan mereka sebagai pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jatim. Register perkara itu No 127/G/2013/PTUN.SBY.
Ada dua objek sengketa dalam gugatan yang perlu diteliti majelis hakim. Sekaligus memutuskan apakah objek tersebut sah atau tidak. Yakni, Surat Keputusan (SK) KPU Jatim tanggal 14 Juli 2013 dan berita acara tanggal yang sama tentang penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pemilu Jawa Timur 2013. (may/ano/nw)
SURABAYA - Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja harus bersabar dalam menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota