Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Politikus PAN Okta Kumala Dewi. Foto: dok. Pribadi

"Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin. (jlo/jpnn)

Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News