Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
Sabtu, 30 Maret 2024 – 04:49 WIB

Politikus PAN Okta Kumala Dewi. Foto: dok. Pribadi
"Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum, Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," papar Ulumudin. (jlo/jpnn)
Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu