Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan
jpnn.com, KABUPATEN TANGERANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran adminstratif Pemilu pada Jumat (29/3).
Sidang tersebut terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan oleh M Rizal, Caleg DPR RI.
M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg di internal partainya, yaitu Okta Kumala Dewi (OKD).
Sidang tersebut terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor Register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa OKD tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal.
"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal tidak mampu menunjukkan dan membuktikan, setidak tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa para terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme penggelembungan suara di tingkat kecamatan, yakni Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.
Ulumudin, yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang mengatakan bahwa majelis pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan.
Okta Kumala Dewi dipastikan melaju ke Senayan seusai gugatan Caleg DPR RI dari PAN M Rizal kandas di Bawaslu.
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024
- Diduga Buat Laporan Kampanye Fiktif, NasDem Lingga Terancam Diskualifikasi
- Soal Kabar Pj Gubernur NTB Hadir di Acara Golkar, Bawaslu Melakukan Ini, Nah!