Gugatan PDS Kandas Lagi
Selasa, 05 Maret 2013 – 17:49 WIB
Atas hal ini, PDS kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Februari lalu, Bawaslu menolak permohonan PDS. Sehingga partai ini kemudian menempuh banding ke PT TUN.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
- Apresiasi Dukungan Masyarakat Jateng, Sudaryono: Ini Nikmat dari Allah
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus