Gugatan PDS Kandas Lagi

Gugatan PDS Kandas Lagi
Gugatan PDS Kandas Lagi
Atas hal ini, PDS kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun dalam putusan sidang ajudikasi Februari lalu, Bawaslu menolak permohonan PDS. Sehingga partai ini kemudian menempuh banding ke PT TUN.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak gugatan Partai Damai Sejahtera (PDS) yang ingin ditetapkan menjadi peserta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News