Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
Selasa, 07 Desember 2010 – 00:00 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana -Andi Balyo, S.Th dan pasangan Costan Oktemka, S.IP -Selotius Taplo, S.HI.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian ketua hakim MK, Ahmad Sodiki, saat membacakan putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (6/12). Meski gugatan kedua pasangan ini terpisah, namun pembacaan putusan dilakukan dalam waktu yang sama.
Baca Juga:
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan KPU Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tertanggal 4 November 2010. Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Pegunungan Bintang, peraih suara terbanyak adalah pasangan Drs. Wellington L. Wenda, M.Si.- Yacobus Wayam, S.IP dengan meraih 26.241 suara (34,72%)
Majelis hakim MK menguraikan satu persatu pokok materi gugatan. Terkait tudingan KPU Pegunungan Bintang melakukan kecurangan lantaran tidak semua formulir terpenuhi dan menggabungan sejumlah TPS, hakim MK menyebut hal itu tidak dilarang.
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
- Setelah Bertemu Airlangga, Khofifah Bicara Dukungan PPP