Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak

Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
Gugatan Pemilukada Pegunungan Bintang Ditolak
JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana -Andi Balyo, S.Th dan pasangan Costan Oktemka, S.IP -Selotius Taplo, S.HI.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," demikian ketua hakim MK, Ahmad Sodiki, saat membacakan putusan dalam sidang di gedung MK, Jakarta, Senin (6/12). Meski gugatan kedua pasangan ini terpisah, namun pembacaan putusan dilakukan dalam waktu yang sama.

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan KPU Pegunungan Bintang Nomor 18 Tahun 2010 tentang penetapan pasangan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, tertanggal 4 November 2010. Hasil rekapitulasi suara oleh KPU Pegunungan Bintang, peraih suara terbanyak adalah pasangan Drs. Wellington L. Wenda, M.Si.- Yacobus Wayam, S.IP dengan meraih 26.241 suara (34,72%)

Majelis hakim MK menguraikan satu persatu pokok materi gugatan. Terkait tudingan KPU Pegunungan Bintang melakukan kecurangan lantaran tidak semua formulir terpenuhi dan menggabungan sejumlah TPS, hakim MK menyebut hal itu tidak dilarang.

JAKARTA -- Mahkamah Kontsitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Pegunungan Bintang, yang diajukan pasangan Drs. Theodorus Sitokdana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News