Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK

Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil pemilukada putaran kedua kabupaten Bandung tahun 2010. Dalam agenda sidang pleno putusan yang diketuai Achmad Sodiki, Senin (6/12), Mahkamah Konstitusi menganggap seluruh dalil permohonan yang diajukan penggugat tidak terbukti menurut hukum berdasarkan fakta dan penilaian hukum.

"Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Achmad Sodiki saat membacakan amar putusan. Pada sidang putusan tersebut, mahkamah menilai dalil pemohon yang menyatakan Bupati Bandung Obar Sobarna tidak netral serta mempengaruhi pemilih pemilukada kabupaten Bandung tidak terbukti secara hukum.

Demikian pula dengan dalil pemohon yang melihat beberapa aparat desa mencairkan dana bantuan desa di Bank Jabar pada 28 Oktober 2010 atau dua hari sebelum pemungutan suara putaran kedua, berdasarkan fakta dan penilaian hukum juga tidak terbukti.

Dalil pemohon bahwa bupati Bandung melibatkan PNS dan birokrasi pemerintahan sampai struktur terendah untuk mendukung dan memenangkan pihak terkait, ternyata tidak pernah ada laporan soal itu ke tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dari kepolisian Resort Bandung. Pasalnya, saksi dari Gakumdi mengaku tidak pernah menerima pelimpahan berkas laporan pelanggaran tindak pidana pemilukada dari Panwas.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News