Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK

Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
Gugatan Pilbup Bandung Mental di MK
Selain itu, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti mengenai dalil pemohon bahwa KPU Kabupaten Bandung selaku termohon  tidak melakukan sosialisasi pemilukada Kabupaten Bandung putaran kedua dan terlambat membagikan surat undangan untuk memilih (formulir C-6) kepada pemilih, ternyata berdasarkan fakta dan penilaian hukum hal itu tidak terbukri.(kyd/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Di DPR Skor Sementara 6-1

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Ridho Budiman Utama-Dadang Rusdiana dalam perkara sengketa hasil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News