Gugatan Prabowo-Hatta Jangan Ditanggapi Sinis
Jumat, 25 Juli 2014 – 19:38 WIB
Selain itu, kalau pelanggaran dan kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, MK menurut Said, bisa saja langsung menjatuhkan putusan dengan mengganti pemenang Pemilu. Sebab peserta pilpres hanya ada dua pasangan calon.
“Tetapi kalau pelanggaran dan kecurangan yang ditemukan oleh pemohon ternyata tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka MK tentu saja akan menolak permohonan pemohon,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai pengajuan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini