Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi

Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi
Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi. Tampak sidang PTUN di Pengadilan Jakarta Timur. Foto KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Timur menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper. Dalam putusan yang dibacakan majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (12/21), permohonan untuk membatalkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terkait Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU PHHK-HTI) tidak bisa diterima dari sisi hukum fiktif positif.

“Permohonan dari pemohon (PT. RAPP) melalui surat No.101 untuk pembatalan SK. 5322 terkait Rencana Kerja Usaha dinyatakan tidak dapat diterima dari sisi hukum Fikfif Positif," kata Hakim Ketua Oenan Pratiwi.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono menyambut baik putusan tersebut. Dia mengatakan bahwa penerbitan SK Menteri LHK merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi gambut.

"Pemerintah menginginkan adanya komitmen pemegang izin, apa yang akan dilakukan untuk perlindungan dan pemulihan terhadap ekosistem gambut, serta pencegahan kebakaran kawasan gambut, semuanya itu dituangkan dalam RKU," kata Bambang dalam keterangan persnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan PT RAPP menuntut pembatalan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.5322 tanggal 16 Oktober 2017, yang mewajibkan PT RAPP untuk merevisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode tahun 2010-2019 di Provinsi Riau dengan luas lahan 338 ribu hektare.

Sementara itu, pihak RAPP menghormati putusan PTUN Jakarta Timur. RAPP akan melakukan penyesuaian RKU perusahaan sesuai arahan dari KLHK, meskipun berdampak pada kegiatan usaha perusahaan.

"Kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kami akan terus mendukung tujuan–tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak perubahan iklim dengan melakukan investasi secara signifikan terkait konservasi dan restorasi lahan gambut," kata Head Corporate Communications, Djarot Handoko.

Sejak tahun 2013, RAPP telah menjalankan program Restorasi Ekosistem Riau yang mencakup 150,000 hektar hutan gambut dengan investasi 100 juta dollar AS selama 10 tahun ke depan. Program tersebut merupakan bagian dari restorasi dan konservasi di Indonesia.

Pengadilan Jakarta Timur menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper yang memohon membatalkan SK Menteri LHK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News