Gugatan RAPP Ditolak, KLHK: Gambut Harus Dilindungi
Kamis, 21 Desember 2017 – 19:30 WIB
Djarot mengatakan, RAPP juga berupaya memenuhi komitmen perusahaan untuk mengkonservasi 1 hektar untuk setiap hektar hutan tanaman; saat ini telah mencapai 83 persen atau 419.000 hektar hutan yang saat ini dikonservasi dan restorasi.
"Dalam menjalankan usaha, perusahaan senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku. Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan," pungkas Djarot. (jpnn)
Pengadilan Jakarta Timur menolak gugatan PT Riau Andalan Pulp and Paper yang memohon membatalkan SK Menteri LHK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- KLHK Gelar Panggung Kolaborasi Rimbawan, Begini Pesan Menteri Siti
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon
- Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC
- Menteri LHK dan Presiden IUCN Gelar Pertemuan Bilateral, Nih Agendanya
- KLHK dan PMI Menjalin Kerja Sama, Begini Komentar Menteri Siti dan Pak JK