Gugatan tak Cantumkan Perolehan Suara Parlindungan Purba

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) telah menyidangkan gugatan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut dan satu dari Aceh, pada kemarin malam.
Siang pendahuluan atau perdana ini hanya beragendakan koreksi dari para hakim MK terhadap berkas gugatan.
Dari catatan para hakim yang disampaikan di persidangan, tampak masih banyak kekurangan berkas gugatan yang harus dilengkapi.
Antara lain gugatan yang diajukan calon DPD Badikenita Br. Sitepu. Hakim anggota Anwar Usman menyebutkan, meteri gugatan Badikenita tak mencantumkan perolehan suara versi dia sebagai penggugat.
Juga tidak menyebutkan berapa perolehan suara calon lain, yakni Parlindungan Purba, yang menurut perhitungan versi KPU, lolos sebagai senator ke Senayan.
"Pada bagian petitum Pemohon (penggugat, red) belum lengkap, belum mencantumkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon, jadi yang benar menurut Saudara itu yang mana? Belum dicantumkan ya dalam petitumnya. Jadi itu dan tidak mencantumkan hasil perolehan suara Parlindungan Purba yang pada posita didalilkan oleh Saudara. Jadi, nanti dilengkapi, ya," ujar hakim Anwar Usman. Selain itu, Bedikenita juga tidak menguraikan lampiran C! dari TPS.
Sedang gugatan calon anggota DPD asal Sumut, Muhammad Nuh, juga ada catatan dari hakim MK.
"Ini sama, pada bagian kedudukan hukum belum mencantumkan atau menulis surat keputusan yang menjadi dasar Saudara bisa menjadi calon anggota DPD, supaya diperbaiki. Kemudipada pokok permohonan, itu Saudara menyampaikan tidak ada bukti maupun dalil mengenai permasalahan di Kabupaten Langkat, namun terdapat pada petitum permohonan. Jadi, kalau ada di petitum, Saudara harus menguraikannya pada pokok permohonan," saran hakim Anwar Usman terhadap gugatan yang diajukan politisi PKS itu.
JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) telah menyidangkan gugatan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut dan satu dari Aceh, pada
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026