Gugatan tak Cantumkan Perolehan Suara Parlindungan Purba

Sedang untuk gugatan Syariful Mahya Bandar, tidak ada catatan yang urgen. Hakim yang bertanya soal adanya tambahan personil kuasa hukum mantan Kanwil Depag Sumut itu. Dia menunjuk Ikhwalludin Simatupang sebagai kuasa hukumnya, ditambah Eggy Sujana.
Sedang satu gugatan dari Aceh, yakni calon anggota Mursyid, dinilai sudah lengkap.
Ketua majelis hakim MK, Hamdan Zoelva, mengatakan, nantinya tidak tertutup kemungkinan ada putusan sela, jika ditemukan adanya gugatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi syarat, maka gugatan gugur dan tidak akan dilanjutkan lagi persidangannya.
Seperti persidangan untuk gugatan yang diajukan para caleg, gugatan dari para calon anggota DPD ini juga dilakukan bersamaan. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konsititusi (MK) telah menyidangkan gugatan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumut dan satu dari Aceh, pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur