Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah

Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah
Gugatan Tiga Pasangan Cagub Sulut Lemah
JAKARTA - Gugatan tiga pasangan cagub-cawagub Sulut dinilai sangat lemah dan mengada-ada. Demikian juga dalil-dalil yang disebutkan kuasa hukum pemohon, disebut tidak berdasarkan pada aturan hukum. Hal itu diungkapkan kuasa hukum termohon (KPU Sulut), Pingkan Gerungan, saat membacakan eksepsi atas gugatan pihak pemohon masing-masing pasangan Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan (SVR-MMS), Elly Engelbert Lasut (E2L)-Hendriata Wulur (HW), serta Ramoy Markus Luntungan (RML)-Hamdi Paputungan (HP), dalam persidangan sengketa Pilkada Gubernur Sulut di gedung MK, Rabu (25/8).

"Kami menilai gugatan ini hanya diadakan saja. Sebab di lapangan tidak ada keberatan selama rekapitulasi," ujar Pingkan, jaksa dari Kejati Sulut ini lagi.

Pendapat serupa diungkapkan kuasa hukum terkait (pasangan Sinyo H Sarundajang-Djouhari Kansil), Ade Yuliawan. Menurut dia, apa yang dituduhkan pemohon tidak sesuai bukti, dan bertentangan satu sama lainnya, sehingga gugatannya menjadi kabur. "Apa yang disampaikan pemohon maupun saksi-saksi yang dihadirkan tidak berkualitas," ujar Ade.

Dalam persidangan kedua sengketa Pilkada Gubernur Sulut ini, pihak pemohon menghadirkan 11 saksi. Hanya saja, keterangan para saksi tersebut rata-rata berulang-ulang. Hal ini sempat mengundang kritik panel hakim, yang diketuai Achmad Sodiki dengan anggota Ahmad Fadlil Sumadi dan Harjono.

JAKARTA - Gugatan tiga pasangan cagub-cawagub Sulut dinilai sangat lemah dan mengada-ada. Demikian juga dalil-dalil yang disebutkan kuasa hukum pemohon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News