Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat
Rabu, 03 April 2024 – 22:13 WIB
Sementara itu, Surokim memprediksi MK berpeluang besar menolak gugatan, selain karena aspek-aspek bukti teknis yang lemah, psikologis publik juga menghendaki hal tersebut.
“Jadi, kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang. Namun, tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi, ya 60 banding 40,” ujar Surokim.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Materi gugatan kubu 01 dan 03 ke MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang melawan kehendak rakyat.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Rakernas V, PDIP Bahas Sikap dan Posisi Partai di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Soal Kandidat Menlu Era Prabowo-Gibran, Dua Sosok Ini Menyampaikan Harapan
- Soal Isu Kabinet Prabowo, Dasco dan Muzani Gerindra Beda Pernyataan
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK