Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat

Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat
Pasangan Capres-Cawapres RI terpilih di Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Foto: Arsip jpnn.com/Ricardo

Sementara itu, Surokim memprediksi MK berpeluang besar menolak gugatan, selain karena  aspek-aspek bukti teknis yang lemah, psikologis publik juga menghendaki hal tersebut.

“Jadi, kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang. Namun, tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi, ya 60 banding 40,” ujar Surokim.(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Materi gugatan kubu 01 dan 03 ke MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang melawan kehendak rakyat.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News