Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat

Gugatan untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Melawan Kehendak Rakyat
Pasangan Capres-Cawapres RI terpilih di Pilpres 2024 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Foto: Arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam mengatakan materi gugatan kubu 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka serta meminta pemungutan suara ulang melawan kehendak rakyat.

Menurut Surokim, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan melawan logika mayoritas masyarakat yang telah menentukan pilihannya di Pilpres 2024.

“Memang kalau dilihat dari proses terlalu berlebihan, karena proses itu sudah dilakukan bersama, tetapi tuntutan seperti itu tetap harus dihargai. Pendapat saya, perlu juga mempertimbangkan tentang psikologis public. Sebab memahami psikologi publik itu bagian dari esensi memahami hukum harus lebih cermat dan lebih masuk akal, mempertimbangkan psikologi publik,” ujar Surokim, Rabu (3/4/2024).

Surokim menambahkan aspek psikologis publik atau kebatinan masyarakat, yaitu baik saat musim kampanye maupun pasca pemilu masyarakat ingin kehidupan tetap berjalan damai, tidak terjadi kegaduhan dan tetap rukun.

Dia mengatakan tuntutan dari mereka tidak linear dengan keinginan publik yang besar tersebut.

“Situasi kebatinan masyarakat Indonesia saat ini, itu kan istilahnya menginginkan kedamaian, ketidakgaduhan situasi yang adem, jadi saya kira kalau ingin wise, bijak ya memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia, itu menjadi penting,” ujar Surokim.

Selain itu, Surokim mengatakan gugatan dari 01 dan 03 juga dianggap berlawanan dengan logika mayoritas masyarakat.

Surokim meyakini keputusan final MK selain berdasarkan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan juga akan mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat juga logika publik.

Materi gugatan kubu 01 dan 03 ke MK untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta meminta pemungutan suara ulang melawan kehendak rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News