Gugup saat Ditanya Warga, Amin Ketahuan Mencuri Motor, Lihat Tampangnya
Selasa, 24 Agustus 2021 – 14:29 WIB
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepeda motor curian dan satu unit Yamaha Vega L 6450 LN yang digunakan Amin sebagai sarana mencuri kendaraan korban.
"Pelaku kami jerat Pasal 362 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Soeryadi. (mcr12/jpnn)
Amin yang gugup saat ditanya warga akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor di Tanah Merah II, Surabaya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat