Gunakan Pasal Pembunuhan!
Kasus Xenia Maut, agar Hukuman Bisa Maksimal
Rabu, 25 Januari 2012 – 09:54 WIB

Gunakan Pasal Pembunuhan!
Afriyani sendiri saat ini hanya dijerat Pasal 310 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan Pasal 283 dan 287 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 2 bulan penjara ditambah pasal penggunaan narkoba.
Sementara itu, hingga kemarin Afriyani bersama ketiga temannya Ari Sendi, 34, warga Bekasi, Jawa Barat; Denny Mulyana, 30, warga Menteng Jakarta Pusat; dan Adestina Putri, 26 warga Slipi, Jakarta Barat masih menjalani pemeriksaan. Setelah Afriyani, polisi juga akan menahan ketiga temannya atas tuduhan narkoba.
”Saat ini mereka sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Rencananya hari ini, saya akan lakukan penahanan terhadap ke tiga tersangka dan satu orang yang sudah ditahan di Direktorat Narkoba,” ujar Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto (24/1).
Nugroho mengemukakan selama pemeriksaan, keempat tersangka Xenia maut tersebut mengaku menyesal. ”Tapi bukan berarti kalau menyesal saya tidak tindak mereka,” jelasnya. (ind/pes/ash)
JAKARTA-Penerapan pasal-pasal yang digunakan kepolisian terhadap sopir ’Xenia maut’ Afriyani Susanti dinilai kalangan DPR terlalu ringan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis