Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis

Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, menilai saat ini pembatalan Perda bermasalah menjadi birokratis karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangannya ada di Presiden.

“Mestinya ada pendelegasian sebagai bentuk penegakan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Andrinof yang dihubungi di Jakarta, Senin (2/8).

Andrinof pun menyuguhkan contoh konkrit. Selama ini, sebutnya, untuk menerbitkan Paraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) saja dibutuhkan waktu lama. Sementara kini, katanya, Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan berjumlah ribuan.

"Kalau sampai ribuan harus lewat Perpres, tentu tidak akan efektif dan memboroskan waktu. Saya kira pendelegasian kewenangan (pembatalan) ke Mendagri bisa jadi solusi. Itu realistis," tandasnya.

JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News