Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Senin, 02 Agustus 2010 – 22:22 WIB
JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof Chaniago, menilai saat ini pembatalan Perda bermasalah menjadi birokratis karena sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRB), kewenangannya ada di Presiden. "Kalau sampai ribuan harus lewat Perpres, tentu tidak akan efektif dan memboroskan waktu. Saya kira pendelegasian kewenangan (pembatalan) ke Mendagri bisa jadi solusi. Itu realistis," tandasnya.
“Mestinya ada pendelegasian sebagai bentuk penegakan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Andrinof yang dihubungi di Jakarta, Senin (2/8).
Baca Juga:
Andrinof pun menyuguhkan contoh konkrit. Selama ini, sebutnya, untuk menerbitkan Paraturan Pemerintah (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres) saja dibutuhkan waktu lama. Sementara kini, katanya, Perda bermasalah yang diusulkan untuk dibatalkan berjumlah ribuan.
Baca Juga:
JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding.
BERITA TERKAIT
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak