Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis
Senin, 02 Agustus 2010 – 22:22 WIB
Namun demikian Andrinof mengakui, perlu waktu lama merubah aturan tentang tata cara pembatalan Perda yang jelas-jelas diatur dengan UU itu. Untuk itu Andrinof menawarkan cara untuk menyiasatinya.
Baca Juga:
"Kalau pun (pembatalan Perda) tetap dengan Perpres, maka dari proses review sampai usulan pembatalan Perda cukup di tangan Kementerian Dalam Negeri. Jadi Presiden tinggal tanda tangan saja. Tapi idealnya memang cukup sampai Mendagri saja," cetusnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Perda yang ada di Presiden didelegasikan ke Mendagri. Alasan Marzuki, karena ada ribuan Perda bermasalah yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.(ara/jpnn)
JAKARTA – Wacana tentang perlunya pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah cukup oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), terus menggelinding.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Penampakan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Timah
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Pakai TMT 2018, Masalah Tuntas
- Tyas Fatoni Beri Dukungan Kepada Perwakilan Sumsel yang Ikuti Jambore Nasional PKK 2024