Gunakan Petunjuk Bareskrim untuk Bongkar Korupsi Pengadaan Alat Olah Raga
Minggu, 13 November 2016 – 09:18 WIB
Khusus untuk M Nurdin Afrizal, majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp233 juta subsider tiga bulan penjara dari total uang pengganti Rp 680 juta lebih. (nda/don/dil/jpnn)
SERANG - Proses penyidikan terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nasir dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Suherman mulai menemui
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas