Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup

Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup
Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus disingkarkan dari institusi negara baik parlemen, eksekutif ataupun yudikatif.

"Resep utamanya adalah singkirkan pelakunya dari institusi negara," kata Oce, saat diskusi Polemik bertema Tragedi Siami dan Negeri Kleptorasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).

Oce memandang selama ini ada banyak perilaku-perilaku pejabat negara yang menyimpang dari amanah reformasi, namun tidak disingkirkan dari institusi negara. "Kalau demikian, akan memberikan dampak yang sangat luar biasa," tegas Oce.

Karenanya dia tidak setuju jika dalam kasus korupsi digunakan asas praduga tidak bersalah. "Harusnya gunakan prasangka bersalah. Karena institusi negara, dalam kesehariannya berpotensi korupsi. Jadi, tidak cocok gunakan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News