Gunakan Prasangka Bersalah Kepada Pejabat Korup
Sabtu, 18 Juni 2011 – 16:51 WIB
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus disingkarkan dari institusi negara baik parlemen, eksekutif ataupun yudikatif. Karenanya dia tidak setuju jika dalam kasus korupsi digunakan asas praduga tidak bersalah. "Harusnya gunakan prasangka bersalah. Karena institusi negara, dalam kesehariannya berpotensi korupsi. Jadi, tidak cocok gunakan asas praduga tidak bersalah," ungkap dia.
"Resep utamanya adalah singkirkan pelakunya dari institusi negara," kata Oce, saat diskusi Polemik bertema Tragedi Siami dan Negeri Kleptorasi, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6).
Oce memandang selama ini ada banyak perilaku-perilaku pejabat negara yang menyimpang dari amanah reformasi, namun tidak disingkirkan dari institusi negara. "Kalau demikian, akan memberikan dampak yang sangat luar biasa," tegas Oce.
Baca Juga:
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, menyatakan bahwa perilaku kleptokrasi harus
BERITA TERKAIT
- 14 Warga Meninggal Akibat Banjir dan Longsor di Luwu
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Ternyata Perincian Formasi Belum Beres, Ini Datanya
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura