Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah

Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ketika diamankan di Polres Kobar karena melakukan perbuatan terlarang, Kamis (11/7). Foto: Kaltengpos.co/JPNN

Gunawan dan Nunung juga diduga mengisap sabu-sabus sebelum tertangkap. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti lain.

Di antaranya, satu alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.

Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)


Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News