Gunawan dan Nunung Sering Lakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Senin, 15 Juli 2019 – 13:31 WIB
Gunawan dan Nunung juga diduga mengisap sabu-sabus sebelum tertangkap. Pasalnya, petugas menemukan barang bukti lain.
Di antaranya, satu alat isap sabu atau bong dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan.
Saat ini keduanya masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)
Gunawan Arli (39) dan Nunung (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat karena sering melakukan perbuatan terlarang di rumah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- BNN Bongkar Gudang Sabu-Sabu di Tangerang, Barbuknya Bukan Main
- Jadi DPO, Saleh Sang Bandar Narkoba Terus Diburu Kejari Palangka Raya
- Tergiur Bayaran dari Bos Melki, Sepasang Kekasih Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
- Petani di Mamuju Tengah Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat