Guru Agama Dapat Tunjangan Rp250 Ribu
Selasa, 09 Februari 2010 – 19:42 WIB
Guru Agama Dapat Tunjangan Rp250 Ribu
JAKARTA -- Guru agama mendapat angin segar. Departemen Agama telah mengajukan anggaran untuk menambah tunjangan bagi 490.264 guru agama se-Indonesia. Masing-masing guru agama akan mendapatkan tambahan tunjangan sebesar Rp 250 ribu setiap bulannya. Anggaran tersebut akan masuk dalam usulan prioritas APBN-P 2010. Hal ini diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Hj Yoyoh Yusroh kepada JPNN, Selasa (9/2) di Jakarta. Selain mengusulkan tambahan tunjangan, juga diajukan usulan pemberian insentif bagi sekitar 5 ribu guru Madrasah Diniyah. Masing-masing guru madrasah diniyah ini akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 100 ribu per bulan diluar gaji pokok.
Yoyoh menerangkan bahwa sebenarnya sejak tahun 2006 guru agama telah mendapatkan tunjangan sebesar Rp 200 ribu. Namun tidak semua guru agama mendapatkannya. Karena jumlah guru agama semakin meningkat. Akibatnya ada diantara guru agama yang tidak dapat tunjangan karena keterbatasan anggaran
Baca Juga:
‘’Karena itu Depag kembali mengajukan peningkatan kesejahteraan guru yang dialokasikan untuk memberi tambahan subsidi tunjangan fungsional bagi guru agama sebanyak 490.264 orang. Masing-masing Rp 250 ribu per bulan. Anggaran ini diajukan dalam APBN-P 2010 dan akan menjadi prioritas kita untuk disetujui,’’ kata Yoyoh.
Baca Juga:
JAKARTA -- Guru agama mendapat angin segar. Departemen Agama telah mengajukan anggaran untuk menambah tunjangan bagi 490.264 guru agama se-Indonesia.
BERITA TERKAIT
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan