Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Siswi

Guru Agama di Tangerang Cabuli 7 Siswi
Kapolres Metro Tangerang Kombespol Zain memberikan keterangan kepada media terkait kasus pencabulan anak, Kamis. Foto: Antara

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum. Kapolres mengatakan, saat ini pelaku telah mendekam di Polres Metro Tangerang Kota.

"Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun. (antara/jpnn)


Tujuh orang siswi di Tangerang jadi korban pencabulan guru agama. Kemaluan korban diraba, dada dan paha dipegang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News