Guru Agama Non-Sertifikasi Merasa Dianaktirikan Pemerintah, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan

Afni menjelaskan, dalam surat Kementerian Agama No: B-507. 8/DJ.1/Dt.1.IV./HM.01/03/2022, guru agama masuk dalam kategori sesuai UU Guru dan Dosen.
"Namun, ketika kami mau mendaftar sertifikasi guru agama di Kemenag malah tidak bisa, karena katanya kami bukan bagian dari UU Guru dan Dosen," ucapnya.
Hal itu lanjutnya, menimbulkan pertanyaan, guru agama itu anak tiri atau haram?
Saat ini, para guru pendidikan agama se-Indonesia berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan Dasar Menengah (Mendikdasmen) Abul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjembatani dan menyelesaikan masalah mereka.
"Itu kewajiban negara melalui undang-undang tersebut. Di samping menjadi hak kami juga.
Alangkah bahagianya kami jika bisa bersilaturahmi dengan Bapak Presiden Prabowo, mendikdasmen atau menag," ucapnya.
Afni mengatakan masalah sulitnya guru agama mendapatkan sertifikasi sudah disampaikan kepada DPD RI dengan harapan ada jalan keluarnya. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Guru agama non-sertifikasi merasa dianaktirikan pemerintah, minta Presiden Prabowo turun tangan
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS