Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya

Guru ASN Berbuat Terlarang Langsung Tertangkap, Begini Kronologisnya
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian baterai tower seluler yang melibatkan oknum ASN di wilayah Kabupaten Lebong. Fto: ANTARA/Nur Muhamad

Oknum ASN Langsung Dikejar dan Tertangkap

Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho mengatakan kejadian bermula saat karyawan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk mendapat telepon dari kantor pusat bahwa alarm di salah satu "tower" di site Air Bang berbunyi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, ternyata baterai "tower" sudah hilang, kemudian petugas langsung melaporkannya ke Polsek Curup.

"Setelah menerima laporan, petugas Polsek Curup langsung menuju tempat kejadian dan saat sampai terlihat ada warga yang keluar dengan mengendarai sepeda motor sehingga langsung dikejar dan menangkap tersangka An, sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri," terang Iptu Singgih.

Dari tangan tersangka An, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Honda Revo pelat BD 2451 KR tiga unit baterai merek Max Life FGB warna abu-abu.

Dari rumah tersangka S, petugas mendapati lima unit baterai yang sama, sedangkan tersangka sudah melarikan diri.

Tersangka An masih menjalani pemeriksaan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hingga lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Seorang oknum guru ASN di Rejang Lebong berbuat terlarang, langsung dikejar dan tertangkap. Simak kronologisnya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News