Guru Bersertifikasi Digerojok Rp 31 Miliar
Sabtu, 19 Juli 2014 – 22:42 WIB
Untuk diketahui, selama ini, cairnya dana TPP memang dinanti-nanti oleh guru yang sudah mendapatkan dana sertifikasi. Karena nominalnya sangat lumayan yakni sama dengan gaji pokok. Jika rata-rata gaji pokok guru Rp 3 juta setiap bulan, maka mereka mendapatkan Rp 9 juta setiap tiga bulan.
Baca Juga:
Hanya saja, untuk mendapatkan tunjangan ini tidak lah mudah. Guru harus mengikuti Ujian Kompetensi Guru (UKG) dan memenuhi persyaratan lainnya seperti minimal guru yang bersangkutan mengajar 24 jam dalam sepekan. (riq/c2/abm)
MALANG KOTA - Senyum guru di Kota Malang menjelang Lebaran ini bakal semakin lebar. Sebab, mereka bakal menerima tunjangan sertifikasi triwulan kedua.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta