Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Menurut Andi Asrun, segenap bidang kegiatan pemerintahan dan hukum tersebut secara proporsional membutuhkan pemikiran dan keahlian dari perwira aktif TNI.
DPR RI bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja perwira-perwira aktif pada 14 lembaga pemerintahan dan lembaga negara tersebut.
“Kinerja pengawasan DPR RI telah terbukti berjalan baik di era Pemeritahan Presiden Prabowo,” ujar Andi Asrun.
Andi Asrun juga mendukung pengaturan dalam RUU TNI untuk usia pensiun 62 tahun bagi Jenderal Bintang Empat, karena terbukti seseorang masih kuat fisik dan masih prima kemampuan berpikirnya.
“Sangat disayangkan bila tidak dipakai, sehingga negara akan rugi,” ujar Andi Asrun.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI