Guru Besar Hukum Konstitusi Tanggapi Kritik Terkait Pembahasan RUU TNI
Rabu, 19 Maret 2025 – 13:04 WIB

Guru Besar Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH, MH. Foto: Dokumentasi pribadi
7. Badan SAR Nasional;
8. Badan Narkotika Nasional;
9. Mahkamah Agung (Ketua Muda Peradilan Militer).
Adapun tambahan 5 posisi di instansi yang memerlukan keahlian dan pemikiran perwira militer aktif, yaitu:
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
11. Badan Penanggulangan Bencana;
12. Badan Penanggulangan Terorisme;
13. Badan Keamanan Laut;
Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof. Dr. Andi Asrun, SH MH berpendapat berlebihan kritik terhadap pengaturan peran TNI dalam RUU TNI.
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI